RSS

Menikah Dini Siapa Takut,..!!!

12 Apr

Nikah dini sapa takut,,!! Ini adalah kalimat yang biasa terlontar dari temen-temen kita yang sudah menikah khususnya yang masih berstatus mahasiswa, and kelihatannya nikah dini lagi ngetrend dikalangan ikhwah kita, hehehe..! Nah, artikel kali ini akan membahas tentang hukum-hukum khusus untuk pernikahan dini dalam konteks pernikahan yang terjadi saat mahasiswa masih kuliah, dibaca dengan seksama yaa artikenya moga bermanfaat  :

  • Hukum Menikah Bagi Mahasiswa, Sedang Dia Masih Dapat Menjaga Dirinya

Mahasiswa yang masih kuliah, berarti mereka sedang menjalani suatu kewajiban, yaitu menuntut ilmu. Sedangkan menikah hukum asalnya adalah tetap sunnah baginya, tidak wajib, selama dia masih dapat memelihara kesucian jiwa dan akhlaqnya, dan tidak sampai terperosok kepada yang haram meskipun tidak menikah. Karena itu, dalam keadaan demikian harus ditetapkan kaidah aulawiyat (prioritas hukum), yaitu yang wajib harus lebih didahulukan daripada yang sunnah. Artinya, kuliah harus lebih diprioritaskan daripada menikah.

Jika tetap ingin menikah, maka hukumnya tetap sunnah, tidak wajib, namun dia dituntut untuk dapat menjalankan dua hukum tersebut (menuntut ilmu dan menikah) dalam waktu bersamaan secara baik, tidak mengabaikan salah satunya, disertai dengan keharusan memenuhi  kesiapan nikah yang dlam injaua fiqhi paling tidak diukur dengan tiga hal :, yakni kesiapan ilmu, harta, dan fisik.

  • Hukum Menikah Bagi Mahasiswa, Sedang Dia Tidak Dapat Menjaga Dirinya

Sebagian mahasiswa mungkin tidak dapat menjaga dirinya, yaitu jika tidak segera menikah maka dia akan terjerumus kepada perbuatan maksiat, seperti zina. Maka jika benar-benar dia tidak dapat menghindarkan kemungkinan berbuat dosa kecuali dengan jalan menikah, maka hukum asal menikah yang sunnah telah menjadi wajib baginya, sesuai kaidah syariat :

Maa laa yatimmul waajibu illaa bihi fahuwa waajib

“Jika suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib juga hukumnya.”

Hukum menikah yang telah menjadi wajib ini akan bertemu dengan kewajiban lainnya, yaitu menuntut ilmu, sebab kedua kewajiban ini harus dilakukan pada waktu yang sama. Jadi ini memang cukup berat dan sulit. Tapi apa boleh buat, kalau menikah wajib dilaksanakan mahasiswa pada saat kuliah, maka Syariat Islam pun tidak mencegahnya. Hanya saja, hal ini memerlukan keteguhan jiwa (tawakkal), manajemen waktu yang canggih, dan sekaligus mewajibkan mahasiswa tersebut memenuhi syarat-syaratnya, yaitu :

Pertama, kewajiban menuntut ilmu tidak boleh dilalaikan. Sebab, di samping menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim (HR. Ibnu Majah), menuntut ilmu juga merupakan amanat dari orang tua yang wajib dilaksanakan.

Kedua, kewajiban yang berkaitan dengan kesiapan pernikahan nikah harus diwujudkan, khususnya kesiapan memberikah nafkah. Jika mahasiswa sudah bekerja sehingga mampu memberi nafkah kepada isterinya kelak secara patut dan layak, maka menikah saat kuliah tidak menjadi masalah. Namun perlu diingat, bekerja memerlukan waktu, pikiran, dan tenaga yang tidak sedikit. Perhatikan betul manajemen waktu agar kuliah tidak ngelantur dan terbengkalai. Adapun bagi yang belum punya kerja ya,, usaha cari kerja dulu donk,.! and jangan lupa tawakkal kepada Allah Ta’ala Oke. menikah dini sapa takut,,,!!!

(Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 165).

(Tinjauan Fiqh Pernikahan Dini Di asuh Ust. M. shiddiq Al Jawi).

 
1 Komentar

Ditulis oleh pada 12 April 2011 inci Indahnya Menikah

 

1 responses to “Menikah Dini Siapa Takut,..!!!

  1. Djokolono

    12 April 2011 at 5:12 PM

    Terima kasih kiriman yang bermanfaat ini

     

Tinggalkan komentar